Negara Hukum adalah negara yang penyelengaraan kekuasaan pemerintahannya berdasarkan hukum artinya kekuasaan negara itu didasarkan atas hukum bukan atas kekuasaan belaka atau dapat juga dikatakan pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme.
•Negara hukum menempatkan Hukum sebagai
hal yang tertinggi (Supreme), sehingga ada
istilah supremasi hukum
Konsep Negara Hukum
•Konsep Negara Hukum diawali dengan
adanya konstitusi dan konstitusionalisme
•Konstitusi merupakan segala peraturan
yang berhubungan dengan segala praktek
penyelenggaraan negara (dalam arti luas),
konstitusi juga merupakan undang-
undang dasar (dalam arti sempit)
•Konstitusionalisme merupakan gagasan
bahwa kekuasaan negara harus dibatasi
serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam
suatu konstitusi negara
•Negara Hukum Formal disebut juga negara
hukum dalam arti sempit yaitu negara
membatasi ruang geraknya dn bersifat pasif
terhadap kepentingan rakyat negara.
•Negara Hukum Materiil disebut juga negara
hukum dalam arti luas atau modern (welfare
state) yaitu negara yang pemerintahnya
memiliki keleluasaan untuk turut campur
tangan dalam urusan warga dengan dasar
bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab
terhadap kesejahteraan rakyat.Negara
bersifat aktif dan mandiri dalam upaya
membangun kesejahteraan rakyat.
Ciri-ciri Negara Hukum
•Negara Hukum merupakan terjemahan dari istilah
Rechtstaat (Eropa Kontinental) dan Rule of Law
(Anglo Saxon).
•Ciri-ciri Rechtstaat menurut Friederich Julius Stahl
yaitu :
- Hak Asasi manusia
- Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk
menjamin HAM
- Pemerintahan berdasarkan undang-undang
- Peradilan tata usaha negara
•Ciri-ciri Rule of Law menuru AV Dicey :
- Supremasi Hukum
- Kedudukan yang sama di depan Hukum
- Terjaminnya HAM dalam UU atau
keputusan pengadilan
•Konsep rechtstaat dan rule of law memiliki
lbm yang berbeda ttp tujuannya sama
yaitu : memberikan perlindungan atas
hak2 kebebasan sipil warga negara dari
kemungkinan tindakan kesewenang-
wenangan kekuasaan negara.
•12 prinsip pokok konsep negara Hukum menurut Jimly :
- Supremasi hukum.
- persamaan dalam hukum
- Asas legalitas
- Pembatasan Kekuasaan
- Organ2 eksekutif independen
- peradilan bebas dan tidak memihak
- Peradilan tata Usaha Negara
- Peradilan tata negara
- Perlindungan HAM
- Bersifat demokratis
- Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan negara
- Transparansi dan kontrol sosial
Indonesia sebagai Negara Hukum
•Landasan yuridis negara hukum Indonesia:
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”,
dahulu sebelum amandemen juga terdapat
dalam penjelasan UUD 1945.
•Negara Indonesia adalah negara hukum materiil, buktinya terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV, Pasal 33, dan Pasal 34.
•Perwujudan Negara Hukum di Indonesia dituangkan dalam
Konstitusi Negara yaitu UUD 1945.
•Negara Hukum di Indoensia menurut UUD 1945mengandung
prinsip :
- Norma Huku bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar
nasional dan adanya hierarkhi jenjang norma hukum
- Sistemnya adalah sistem konstitusi
(adanya pembagian kekuasaan negara dan pemabtasan kekuasaan
negera. Dasar sbg negara berdasrakan atas hukum mempunyai
sifat nomatif, bukan sekedar asas belaka).
- kedaulatn rakyat atau rinsip demokrasi
- prinsip persamaan kedudukan hukum dan
pemerintahan
- Adanya organ pembentuk UU
- Sistem pemerintahan presidensiel
- adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dari
kekuasan lain
- Jaminan HAM
Pemisahan kekuasaan atau
pembagian kekuasaan
•Berawal dari kritikan dari John Locke (1660)
terhadap kekuasaan raja yang absolut. Dan
mendukung pembatasan kekuasan politik terhadap
raja.
•Tahun 1688 terjadi perebutan kekuasaan antara
kerajaan dan Parlemen Inggeris yang dimenangkan
oleh Parlemen.
•Alasan JL mengkritik kek Absolout Raja adalah
“bahwa alasan manusia mengadakan kontrak sosial
untuk memelihara hak2 alami manusia, yaitu, hak
untuk hidup, kemerdekaan dan hak milik yang
melahirkan status politik.
•JL menyatakan”untuk mencapai keseimbangan dalam suatu negara, kekuasaan negara harus dipilah kepada tiga bagian
a. Kek.legislatif: berwenang membuat UU
b. Kek.Ekekutif: melaksanakan/
mempertahankan UU
c. Kek. Ferderatif: semua kek yang tdk termasuk
a dan b, spt : kek keamanan negara, urusan
perang dll
•Teori JL dimodifikasi oleh Montesquieu yaitu: Kekuasaan legislatif :
membuat hukum, kekuasaan eksekutif : menjalan hukum, dan
kekuasaan yudikatif : menafsirkan hukum..
•Ketiga kekuasan tersebut terpisah satu sama lain.
•Perbedaan ajaran kedua sarjana tersebuta adalah:
–Menurut JL : tidak ada kekuasaan Yudikatif karena sudah termasuk kepada
kekuasan eksekutif.
–Menurut Mq : kekuasan Yudikatif adalah kekuaasan berdiri sendiri,
kekuasan federatif telah termasuk kepada kekuasaan eksekutif
•Menurut MQ :
–kebebasan politik hanya ada di negara-negara dimana kekuasaan negara bersama-sama dengan fungsi yang berhubungan tidak berada pada orang yang sama atau badan yang sama.
–apabila kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif menyatu dalam satu organ tangan atau badan, tidak ada kebebasan; akan timbul keprihatinan, karena raja atau majelis akan melaksanakan hukum-hukum yang zalim, melaksanakan dengan cara yang zalim.
–Juga tidak ada kebebasan, jika kekuasaan peradilan tidak dipisahkan dari
legislatif dan eksekutif
•Menurut Jean Jecques Rousseau yang
membatasi fungsi negara kepada dua
komponen yaitu pembuat undang-undang dan
pelaksana undang-undang.
•MQ : orang yang diberi kekuasaan cenderung
untuk menyalahgunakannya, Untuk menghindari
penyalahgunaan kekuasaan itu langkah-langkah
yang harus diambil adalah membatasi
kekuasaan dengan kekuasaan
•Lord Acton : manusia yang mempunyai
kekuasaan cenderung menyalahgunakan
kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai
kekuasaan tak terbatas pasti akan
menyalahgunakannya.
•Untuk itu perlu dilakukan pemisahan kekuasan.
•Jadi ajaran pemisahan kekuasaan
(separation of power) bertujuan untuk
membatasi kekuasaan badan-bdan
pejabat penyelenggara negara dalam
batas-batas cabang kekuasaan masing-
masing.
Prakteknya di Indonesia
•Untuk melihat ada tidaknya pemisahan
kekuasaan di Indonesia, Ismail Suny
menyimpulkan, bahwa pemisahan kekuasaan
dalam arti material tidak terdapat dan tidak
pernah dilaksanakan di Indonesia, yang ada dan
dilaksanakan adalah pemisahan kekuasaan
dalam arti formal.
•Hal ini menunjukkan bahwa di Indonesia
terdapat pembagian kekuasaan dan bukan
pemisahan kekuasaan
•Pemisahan kekuasaan bersifat horizontal dalam arti kekuasaan
dipisah-pisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam
lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi
(checks and balances).
•Pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalam arti perwujudan
kekuasaan itu dibagikan secara vertikal ke bawah kepada lembaga-
lembaga tinggi negara di bawah lembaga pemegang kedaulatan
rakyat
•Selama ini, UUD1945 (sebelum amanademen) menganut paham
pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal, bukan pemisahan
kekuasaan yang bersifat horizontal.
•Kedaulatan rakyat dianggap terwujud penuh dalam wadah MPR
yang dapat ditafsirkan sebagai lembaga tertinggi ataupun sebagai
forum tertinggi.
•Dari sini, fungsi-fungsi tertentu dibagikan sebagai tugas dan
kewenangan lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di
bawahnya, yaitu Presiden, DPR, MA, dan seterusnya
•Karena itu, dalam UUD 1945 yang asli, tidak diatur
pemisahan yang tegas dari fungsi legislatif eksekutif dan
yudikatif.
•Dalam kenyataan, alat-alat kelengkapan organisasi
negara tidak hanya terbatas pada tiga cabang.
•Di Indonesia didapati alat-alat kelengkapan negara yang
lain yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) dan Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR) di
samping Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahkan
pernah ada DPA.
LEMBAGA NEGARA
Lembaga Negara
•Lembaga negara dalam kepustakaan Inggris, digunakan
istilah political institution.
•Dalam bahasa Belanda disebut dengan istilahstaat
organen.
•Sementara di bahasa Indonesia menggunakan Istilah
lembaga negara, badan negara, atau organ negara.
•“Organ” Menurut Kamus Hukum Fokema Andrea disebut
dengan “Alat kelengkapan”
•Alat Kelengkapan adalah orang atau majelis yang terdiri
orang2 yg berdasarkan UU dan anggaran Dasar
berwenang mengemukakan dan merealisasikan
kehendak badan hukum…
•Istilah tersebut (lembaga negara, oragan
Negara, badan negara dan alat kelengkapan
negara) sering digunakan dalam konteks yang
sama dan merujuk pada pengertian yang sama,
yaitu yang membedakannyadengan lembaga
swasta atau masyarakat.
•Lembaga negara terkadang disebut dengan
istilah lembaga pemerintahan, lembaga
pemerintahan non departeman, atau lembaga
negara saja.
•Organ negara yaitu Siapa saja yang
menjalankan suatu fungsi yang ditentukan
oleh suatu tata-hukum (kgal order) (Hans
Kelsen)
•seorang disebut sebagai organ karena,
dan bila, dia melakukan fungsi membuat
atau menerapkan hukum .
•Hans Kelsen membagi lembaga atau organ
negara ke dalam dua bagian (luas dan sempit),
meliputi:
–setiap individu, orang, ataupun lembaga dapat
disebut sebagai suatu organ negara bila berfungsi
untuk menciptakan norma (norm creating) dan
menjalankan norma sekaligus.
–settiap individu dapat dikatakan sebagai organ negara
bila secara pribadi ia memiliki kedudukan hukum
tertentu. Ciri-ciri organ negara dalam pengertian
kedua ini meliputi:
•organ negara itu dipilih atau diangkat untuk menduduki
jabatan atau fungsi tertentu;
•Fungsi itu dijalankan sebagai profesi utama atau bahkan
secara hukum bersifat eksklusif;
•Karena fungsinya itu, ia berhak untuk mendapatkan imbalan
gaji dari negara
•Menurut Jimly : konsepsi organ atau lembaga
negara tidak bisa dibatasi pada pandangantrias
plotica Montesquieu yaitu legislatif, eksekutif
ataupun yudisial saja.
•Karena umum dewasa ini ketiga cabang
kekuasaan tersebut telah salingbersentuhan
dan saling mengendalikan satu dengan yang
lainya sesuai dengan prinsipcheks and
balances.
•Lima lapisan Lembaga Negara (jimly)
–Dalam arti yang paling luas, lembaga negara mencakup setiap
individu yang menjalankan fungsi menciptakan hukum(law
creating) dan fungsi menerapkan hukum (law applying). Titik berat
dari pengertian yang luas ini adalah kata-kata setiap idividu.
Individu tersebut bisa siapa saja (baik rakyat atau pun ketiga
cabang kekuasaan) dalam konteks law creating dan la w applying,
contohnya pemilihan umum yang dilaksanakan oleh seluruh rakyat
banyak.
–Pengertian kedua, yang cenderung luas namun lebih sempit dari
pada pengertian pertama, menyebutkan bahwa lembaga negara
mencakup fungsi tersebut diatas dan juga mempunyai posisi
sebagai atau berada dalam struktur jabatan kenegaraan atau
jabatan pemerintahan. Kunci dari pengertian lembaga negara pada
pengertian kedua ini terletak pada kata-kata individu yang
menjabat posisi tertentu di pemerintahan atau kenegaraan. Jadi
warga negara atau rakyat sudah tidak masuk dalam lembaga
negara.
–Sedangkan pengertian ketiga mengartikan lembaga
negara dalam arti sempit sebagai badan atau organisasi
yang menjalankan fungsi menciptakan hukum dan
fungsi menerapkan hukum dalam kerangka struktur dan
sistem kenegaraan atau pemerintahan. Dalam
pengertian ini, lembaga negara mencakup badan-badan
yang dibentuk berdasarkan konstitusi ataupun peraturan
perundang-undangan lain dibawahnya yang berlaku di
suatu negara.
–Pengertian organ negara yang keempat yang lebih
sempit lagi, yaitu lembaga negara hanya terbatas
pada pengertian lembaga-lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau peraturan yang
lebih rendah.
•Yang menjadi kunci pokok untuk membedakan pengertian
lembaga negara yang ketiga dan pengertian lembaga negara
yang keempat ini adalah pada kata-kata "keputusan-
keputusan yang tingkatannnya lebih rendah, baik di tingkat
pusat ataupun di daerah".
•Pengertian organ negara yang ketiga mencakup lembaga
negara mulai di tingkat pusat sampai di daerah, termasuk
pula Kecamatan, Kelurahan, dan lain-lain (RT/Rukun
Tetangga, RW/ Rukun Warga).
•Sedangkan pengertian organ negara yang keempat hanya
terbatas pada lembaga negara di tingkat pusat dan lembaga
negara di tingkat daerah saja (hanya hingga Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD saja).
–Pengertian organ negara yang kelima, yaitu
memberikan kekhususan kepada lembaga-
lembaga negara yang berada di tingkat pusat
yang yang pembentukannya diatur dan
ditentukan oleh UUD 1945. Lembaga-
lembaga tersebut meliputi Majelis
Permusyawaratan (MPR), Dewan, Perwakilan
Rakyat (DPR), Mahkamah Agumg (MA),
Mahkamah Konstitusi (MK), dan BPK)
•Istilah “lembaga Negara” dalam UUD 1945
tidak ada ditemukan, yang ada hanya
“badan negara”
•Konstitusi RIS menggunakan istilah “alat-
alat perlengkapan federal”.
•UUD 1950 menggunakan Istilah “alat-alat
perlengkapan negara”.
•Di dalam Bab III Konstitusi RIS dinyatakanalat-
alat perlengkapan Federal RIS terdiri dari
Presiden, menteri-menteri, Senat, DPR,
Mahkamah Agung Indonesia, dan Dewan
Pengawas Keuangan.
•Pasal 44 UUDS 1950 menyatakan alat-alat
perlengkapan negara terdiri dari Presiden dan
Wakil Presiden, menteri-menteri, Dewan
Perwakilan Rakyat, Mahkamah agung, dan
Dewan Pengawas Keuangan
•Dalam UUD 1945 pasca amandemen, terdapat 34 buah lembaga negara baik disebut secara langsung (eksplisit) maupun tidak langsung (emplisit).
•Ke-34 organ tersebut dapat dibedakan dari dua segi
yaitu dari segi rungsi dan dari segi hierarki.
•Dari segi fungsinya, ke-34 lembaga tersebut, ada yang bersifat utama atau primer, dan ada pula yang bersifat sekunder atau penunjang(auxiliar y).
•Sedangkan dari segi hierarkinya, ke-34 lembaga
tersebut dibedakan ke dalam tiga lapis, yaitu lembaga
tinggi negara, lembaga negara, dan lembaga daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar