Senin, 12 September 2011

negara hukum


Negara Hukum adalah negara yang penyelengaraan kekuasaan pemerintahannya berdasarkan hukum artinya kekuasaan negara itu didasarkan atas hukum bukan atas kekuasaan belaka atau dapat juga dikatakan pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme.

•Negara hukum menempatkan Hukum sebagai

hal yang tertinggi (Supreme), sehingga ada

istilah supremasi hukum

Konsep Negara Hukum

•Konsep Negara Hukum diawali dengan

adanya konstitusi dan konstitusionalisme

•Konstitusi merupakan segala peraturan

yang berhubungan dengan segala praktek

penyelenggaraan negara (dalam arti luas),

konstitusi juga merupakan undang-

undang dasar (dalam arti sempit)

•Konstitusionalisme merupakan gagasan

bahwa kekuasaan negara harus dibatasi

serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam

suatu konstitusi negara

•Negara Hukum Formal disebut juga negara

hukum dalam arti sempit yaitu negara

membatasi ruang geraknya dn bersifat pasif

terhadap kepentingan rakyat negara.

•Negara Hukum Materiil disebut juga negara

hukum dalam arti luas atau modern (welfare

state) yaitu negara yang pemerintahnya

memiliki keleluasaan untuk turut campur

tangan dalam urusan warga dengan dasar

bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab

terhadap kesejahteraan rakyat.Negara

bersifat aktif dan mandiri dalam upaya

membangun kesejahteraan rakyat.

Ciri-ciri Negara Hukum

•Negara Hukum merupakan terjemahan dari istilah

Rechtstaat (Eropa Kontinental) dan Rule of Law

(Anglo Saxon).

•Ciri-ciri Rechtstaat menurut Friederich Julius Stahl

yaitu :

- Hak Asasi manusia

- Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk

menjamin HAM

- Pemerintahan berdasarkan undang-undang

- Peradilan tata usaha negara

•Ciri-ciri Rule of Law menuru AV Dicey :

- Supremasi Hukum

- Kedudukan yang sama di depan Hukum

- Terjaminnya HAM dalam UU atau

keputusan pengadilan

•Konsep rechtstaat dan rule of law memiliki

lbm yang berbeda ttp tujuannya sama

yaitu : memberikan perlindungan atas

hak2 kebebasan sipil warga negara dari

kemungkinan tindakan kesewenang-

wenangan kekuasaan negara.

•12 prinsip pokok konsep negara Hukum menurut Jimly :

- Supremasi hukum.

- persamaan dalam hukum

- Asas legalitas

- Pembatasan Kekuasaan

- Organ2 eksekutif independen

- peradilan bebas dan tidak memihak

- Peradilan tata Usaha Negara

- Peradilan tata negara

- Perlindungan HAM

- Bersifat demokratis

- Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan negara

- Transparansi dan kontrol sosial

Indonesia sebagai Negara Hukum

•Landasan yuridis negara hukum Indonesia:

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi

“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”,

dahulu sebelum amandemen juga terdapat

dalam penjelasan UUD 1945.

•Negara Indonesia adalah negara hukum materiil, buktinya terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV, Pasal 33, dan Pasal 34.

•Perwujudan Negara Hukum di Indonesia dituangkan dalam

Konstitusi Negara yaitu UUD 1945.

•Negara Hukum di Indoensia menurut UUD 1945mengandung

prinsip :

- Norma Huku bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar

nasional dan adanya hierarkhi jenjang norma hukum

- Sistemnya adalah sistem konstitusi

(adanya pembagian kekuasaan negara dan pemabtasan kekuasaan

negera. Dasar sbg negara berdasrakan atas hukum mempunyai

sifat nomatif, bukan sekedar asas belaka).

- kedaulatn rakyat atau rinsip demokrasi

- prinsip persamaan kedudukan hukum dan

pemerintahan

- Adanya organ pembentuk UU

- Sistem pemerintahan presidensiel

- adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dari

kekuasan lain

- Jaminan HAM

Pemisahan kekuasaan atau

pembagian kekuasaan

•Berawal dari kritikan dari John Locke (1660)

terhadap kekuasaan raja yang absolut. Dan

mendukung pembatasan kekuasan politik terhadap

raja.

•Tahun 1688 terjadi perebutan kekuasaan antara

kerajaan dan Parlemen Inggeris yang dimenangkan

oleh Parlemen.

•Alasan JL mengkritik kek Absolout Raja adalah

“bahwa alasan manusia mengadakan kontrak sosial

untuk memelihara hak2 alami manusia, yaitu, hak

untuk hidup, kemerdekaan dan hak milik yang

melahirkan status politik.

•JL menyatakan”untuk mencapai keseimbangan dalam suatu negara, kekuasaan negara harus dipilah kepada tiga bagian

a. Kek.legislatif: berwenang membuat UU

b. Kek.Ekekutif: melaksanakan/

mempertahankan UU

c. Kek. Ferderatif: semua kek yang tdk termasuk

a dan b, spt : kek keamanan negara, urusan

perang dll

•Teori JL dimodifikasi oleh Montesquieu yaitu: Kekuasaan legislatif :

membuat hukum, kekuasaan eksekutif : menjalan hukum, dan

kekuasaan yudikatif : menafsirkan hukum..

•Ketiga kekuasan tersebut terpisah satu sama lain.

•Perbedaan ajaran kedua sarjana tersebuta adalah:

–Menurut JL : tidak ada kekuasaan Yudikatif karena sudah termasuk kepada

kekuasan eksekutif.

–Menurut Mq : kekuasan Yudikatif adalah kekuaasan berdiri sendiri,

kekuasan federatif telah termasuk kepada kekuasaan eksekutif

•Menurut MQ :

–kebebasan politik hanya ada di negara-negara dimana kekuasaan negara bersama-sama dengan fungsi yang berhubungan tidak berada pada orang yang sama atau badan yang sama.

–apabila kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif menyatu dalam satu organ tangan atau badan, tidak ada kebebasan; akan timbul keprihatinan, karena raja atau majelis akan melaksanakan hukum-hukum yang zalim, melaksanakan dengan cara yang zalim.

–Juga tidak ada kebebasan, jika kekuasaan peradilan tidak dipisahkan dari

legislatif dan eksekutif

•Menurut Jean Jecques Rousseau yang

membatasi fungsi negara kepada dua

komponen yaitu pembuat undang-undang dan

pelaksana undang-undang.

•MQ : orang yang diberi kekuasaan cenderung

untuk menyalahgunakannya, Untuk menghindari

penyalahgunaan kekuasaan itu langkah-langkah

yang harus diambil adalah membatasi

kekuasaan dengan kekuasaan

•Lord Acton : manusia yang mempunyai

kekuasaan cenderung menyalahgunakan

kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai

kekuasaan tak terbatas pasti akan

menyalahgunakannya.

•Untuk itu perlu dilakukan pemisahan kekuasan.

•Jadi ajaran pemisahan kekuasaan

(separation of power) bertujuan untuk

membatasi kekuasaan badan-bdan

pejabat penyelenggara negara dalam

batas-batas cabang kekuasaan masing-

masing.

Prakteknya di Indonesia

•Untuk melihat ada tidaknya pemisahan

kekuasaan di Indonesia, Ismail Suny

menyimpulkan, bahwa pemisahan kekuasaan

dalam arti material tidak terdapat dan tidak

pernah dilaksanakan di Indonesia, yang ada dan

dilaksanakan adalah pemisahan kekuasaan

dalam arti formal.

•Hal ini menunjukkan bahwa di Indonesia

terdapat pembagian kekuasaan dan bukan

pemisahan kekuasaan

•Pemisahan kekuasaan bersifat horizontal dalam arti kekuasaan

dipisah-pisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam

lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi

(checks and balances).

•Pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalam arti perwujudan

kekuasaan itu dibagikan secara vertikal ke bawah kepada lembaga-

lembaga tinggi negara di bawah lembaga pemegang kedaulatan

rakyat

•Selama ini, UUD1945 (sebelum amanademen) menganut paham

pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal, bukan pemisahan

kekuasaan yang bersifat horizontal.

•Kedaulatan rakyat dianggap terwujud penuh dalam wadah MPR

yang dapat ditafsirkan sebagai lembaga tertinggi ataupun sebagai

forum tertinggi.

•Dari sini, fungsi-fungsi tertentu dibagikan sebagai tugas dan

kewenangan lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di

bawahnya, yaitu Presiden, DPR, MA, dan seterusnya

•Karena itu, dalam UUD 1945 yang asli, tidak diatur

pemisahan yang tegas dari fungsi legislatif eksekutif dan

yudikatif.

•Dalam kenyataan, alat-alat kelengkapan organisasi

negara tidak hanya terbatas pada tiga cabang.

•Di Indonesia didapati alat-alat kelengkapan negara yang

lain yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),

Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah

(DPD) dan Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR) di

samping Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahkan

pernah ada DPA.

LEMBAGA NEGARA

Lembaga Negara

•Lembaga negara dalam kepustakaan Inggris, digunakan

istilah political institution.

•Dalam bahasa Belanda disebut dengan istilahstaat

organen.

•Sementara di bahasa Indonesia menggunakan Istilah

lembaga negara, badan negara, atau organ negara.

•“Organ” Menurut Kamus Hukum Fokema Andrea disebut

dengan “Alat kelengkapan”

•Alat Kelengkapan adalah orang atau majelis yang terdiri

orang2 yg berdasarkan UU dan anggaran Dasar

berwenang mengemukakan dan merealisasikan

kehendak badan hukum…

•Istilah tersebut (lembaga negara, oragan

Negara, badan negara dan alat kelengkapan

negara) sering digunakan dalam konteks yang

sama dan merujuk pada pengertian yang sama,

yaitu yang membedakannyadengan lembaga

swasta atau masyarakat.

•Lembaga negara terkadang disebut dengan

istilah lembaga pemerintahan, lembaga

pemerintahan non departeman, atau lembaga

negara saja.

•Organ negara yaitu Siapa saja yang

menjalankan suatu fungsi yang ditentukan

oleh suatu tata-hukum (kgal order) (Hans

Kelsen)

•seorang disebut sebagai organ karena,

dan bila, dia melakukan fungsi membuat

atau menerapkan hukum .

•Hans Kelsen membagi lembaga atau organ

negara ke dalam dua bagian (luas dan sempit),

meliputi:

–setiap individu, orang, ataupun lembaga dapat

disebut sebagai suatu organ negara bila berfungsi

untuk menciptakan norma (norm creating) dan

menjalankan norma sekaligus.

–settiap individu dapat dikatakan sebagai organ negara

bila secara pribadi ia memiliki kedudukan hukum

tertentu. Ciri-ciri organ negara dalam pengertian

kedua ini meliputi:

•organ negara itu dipilih atau diangkat untuk menduduki

jabatan atau fungsi tertentu;

•Fungsi itu dijalankan sebagai profesi utama atau bahkan

secara hukum bersifat eksklusif;

•Karena fungsinya itu, ia berhak untuk mendapatkan imbalan

gaji dari negara

•Menurut Jimly : konsepsi organ atau lembaga

negara tidak bisa dibatasi pada pandangantrias

plotica Montesquieu yaitu legislatif, eksekutif

ataupun yudisial saja.

•Karena umum dewasa ini ketiga cabang

kekuasaan tersebut telah salingbersentuhan

dan saling mengendalikan satu dengan yang

lainya sesuai dengan prinsipcheks and

balances.

•Lima lapisan Lembaga Negara (jimly)

–Dalam arti yang paling luas, lembaga negara mencakup setiap

individu yang menjalankan fungsi menciptakan hukum(law

creating) dan fungsi menerapkan hukum (law applying). Titik berat

dari pengertian yang luas ini adalah kata-kata setiap idividu.

Individu tersebut bisa siapa saja (baik rakyat atau pun ketiga

cabang kekuasaan) dalam konteks law creating dan la w applying,

contohnya pemilihan umum yang dilaksanakan oleh seluruh rakyat

banyak.

–Pengertian kedua, yang cenderung luas namun lebih sempit dari

pada pengertian pertama, menyebutkan bahwa lembaga negara

mencakup fungsi tersebut diatas dan juga mempunyai posisi

sebagai atau berada dalam struktur jabatan kenegaraan atau

jabatan pemerintahan. Kunci dari pengertian lembaga negara pada

pengertian kedua ini terletak pada kata-kata individu yang

menjabat posisi tertentu di pemerintahan atau kenegaraan. Jadi

warga negara atau rakyat sudah tidak masuk dalam lembaga

negara.

–Sedangkan pengertian ketiga mengartikan lembaga

negara dalam arti sempit sebagai badan atau organisasi

yang menjalankan fungsi menciptakan hukum dan

fungsi menerapkan hukum dalam kerangka struktur dan

sistem kenegaraan atau pemerintahan. Dalam

pengertian ini, lembaga negara mencakup badan-badan

yang dibentuk berdasarkan konstitusi ataupun peraturan

perundang-undangan lain dibawahnya yang berlaku di

suatu negara.

–Pengertian organ negara yang keempat yang lebih

sempit lagi, yaitu lembaga negara hanya terbatas

pada pengertian lembaga-lembaga negara yang

dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau peraturan yang

lebih rendah.

•Yang menjadi kunci pokok untuk membedakan pengertian

lembaga negara yang ketiga dan pengertian lembaga negara

yang keempat ini adalah pada kata-kata "keputusan-

keputusan yang tingkatannnya lebih rendah, baik di tingkat

pusat ataupun di daerah".

•Pengertian organ negara yang ketiga mencakup lembaga

negara mulai di tingkat pusat sampai di daerah, termasuk

pula Kecamatan, Kelurahan, dan lain-lain (RT/Rukun

Tetangga, RW/ Rukun Warga).

•Sedangkan pengertian organ negara yang keempat hanya

terbatas pada lembaga negara di tingkat pusat dan lembaga

negara di tingkat daerah saja (hanya hingga Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD saja).

–Pengertian organ negara yang kelima, yaitu

memberikan kekhususan kepada lembaga-

lembaga negara yang berada di tingkat pusat

yang yang pembentukannya diatur dan

ditentukan oleh UUD 1945. Lembaga-

lembaga tersebut meliputi Majelis

Permusyawaratan (MPR), Dewan, Perwakilan

Rakyat (DPR), Mahkamah Agumg (MA),

Mahkamah Konstitusi (MK), dan BPK)

•Istilah “lembaga Negara” dalam UUD 1945

tidak ada ditemukan, yang ada hanya

“badan negara”

•Konstitusi RIS menggunakan istilah “alat-

alat perlengkapan federal”.

•UUD 1950 menggunakan Istilah “alat-alat

perlengkapan negara”.

•Di dalam Bab III Konstitusi RIS dinyatakanalat-

alat perlengkapan Federal RIS terdiri dari

Presiden, menteri-menteri, Senat, DPR,

Mahkamah Agung Indonesia, dan Dewan

Pengawas Keuangan.

•Pasal 44 UUDS 1950 menyatakan alat-alat

perlengkapan negara terdiri dari Presiden dan

Wakil Presiden, menteri-menteri, Dewan

Perwakilan Rakyat, Mahkamah agung, dan

Dewan Pengawas Keuangan

•Dalam UUD 1945 pasca amandemen, terdapat 34 buah lembaga negara baik disebut secara langsung (eksplisit) maupun tidak langsung (emplisit).

•Ke-34 organ tersebut dapat dibedakan dari dua segi

yaitu dari segi rungsi dan dari segi hierarki.

•Dari segi fungsinya, ke-34 lembaga tersebut, ada yang bersifat utama atau primer, dan ada pula yang bersifat sekunder atau penunjang(auxiliar y).

•Sedangkan dari segi hierarkinya, ke-34 lembaga

tersebut dibedakan ke dalam tiga lapis, yaitu lembaga

tinggi negara, lembaga negara, dan lembaga daerah

Tidak ada komentar: