PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah sumber hukum merupakan suatu hal yang perlu dipahami, dianalisis serta ditimbulkan problema-problema dan pemecahannya, sehingga dapat diharapkan memiliki keserasian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Dalam lapangan ilmu pengetahuan hukum (law science), terutama pada bagian-bagian yang erat hubungannya dengan pembuatan hukum (law making) dan pelaksanaannya (law enfiroment).
Menurut Bagir Manan, menelaah dan mempelajari sumber hukum memerlukan kehati-hatian karena istilah sumber hukum mengandung berbagai pengertian. Tanpa kehati-hati an dan kecermatan yang mendalam mengenai apa yang dimaksud dengan sumber hukum dan dapat menimbulkan kesesatan. Dari alasan itulah makalah ini disusun.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana peran serta Sumber Hukum dalam Hukum ketatanegaraan, Indonesia pada khususnya ?
2. Apa yang dimaksud Sumber Hukum Tata Negara ?
C. Tujuan
a) Mengetahui peran sumber Hukum Tata Negara.
b) Mengetahui apa yang dimaksud dengan Sumber Hukum Tata Negara
D. Manfaat
Untuk menambah referensi dalam mempelajari mata kuliah Hukum Tata Negara, khususnya pada sub bab Sumber Hukum.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian Sumber Hukum
a. Pengertian Sumber Hukum menurut pasal 1 Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
Ditetapkan bahwa : (1) Sumber Hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan; (2) Sumber Hukum terdiri atas sumber Hukum tertulis dan tidak tertulis; (3) Sumber Hukum dasar nasional adalah (i) Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan (ii) batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
b. Pengertian sumber Hukum menurut Hans Kelsen
Sumber Hukum merupakan “General Theorybof Law and State”, istilah sumber Hukum itu (sources of law) dapat mengandung banyak pengertian, karena sifatnya yang figurative and highly ambiguous. Pertama yang l;azimnya dipahami sebagai sources of law ada dua macam, yaitu custom and statute. Oleh karena itu, sources of law biasa dipahami sebagai a method of creating law, custom, and legislation, yaitu customary and statutory creation of law. Kedua, sources of law juga dapat dikaitkan dengan cara untuk menilai alasan atau the reason for the validity of law. Semua norma yang lebih tinggi merupakan sumber hukum bagi norma yang lebih rendah. Oleh karena itu, pengertian sumber hukum (sources of law itu identik dengan hukum itu sendiri (the sources of law is always it self law). Ketiga, sources of law juga dipakai untuk hal-hal yang bersifat non-juridis, seperti norma moral, etika, prinsip-prinsip politik, atau pun pendapat para ahli, dan sebagainya yang dapat mempengaruhi pembentukan suatu norma hukum itu sendiri the sources of the law.
c. Pengertian Sumber Hukum menurut Sudikno Mertokusumo.
- Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya,
- Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku seperti hukum Perancis, hukum Romawi, dan lain-lain,
- Sebagai sumber Hukum berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa atau masyarakat),
- Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum,
- Sebagai sumber darimana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang, lontar, batu tertulis dan sebagainya
d. Pengertian Sumber Hukum menurut L.J. van Apeldoorn, istilah sumber hukum dipakai dalam arti sejarah, kemasyarakatan, filsafat, dan arti normal.
e. Pengertian Sumber Hukum menurut Joeniarto, Sumber Hukum dapat dibedakan dalam tiga pengertian. Pertama, sumber hukum dalam pengertian sebagai asalnya hukum positif, wujudnya dalam bentuk yang konkret ialah berupa “keputusan dari yang berwenang” untuk mengambil keputusan mengenai soal yang bersangkutan. Kedua, sumber hukum dalam pengertiannya sebagai tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan Hukum Positif. Wujudnya ialah berupa peraturan-peraturan atau ketetapan-ketetapan entah tertulis atau tidak tertulis.
B. Sumber Hukum Tata Negara
Sumber-sumber Hukum Tata Negara tidak terlepas dari pengertian Sumber Hukum menurut pandangan ilmu hukum pada umumnya. Sumber Hukum Tata Negara mencakup dua hal, yatu sumber hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil,
• Sumber Hukum yang termasuk dalam artian materiil, diantaranya :
- Dasar dan Pandangan hidup bernegara,
- Kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara
• Sumber Hukum formal harus mempunyai salah satu bentuk sebagai berikut :
- Bentuk produk legislasi ataupun produk regulasi tertentu (regels),
- Bentuk perjanjian atau perikatan tertentu yang mengikat antar para pihak (contract, treaty)
- Bentuk-bentuk keputusan administratif terentu dari pemegang kewenangan.
C. Hierarki Peraturan PerUndang-Undangan Republik Indonesia (RI)
menurut TAP MPRS No. XX/MPRS/1966
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPRS/MPR
3. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-praturan pelaksana lainnya, seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya
menurut TAP MPRS No. III/MPRS/2000
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
menurut UU No.10 Tahun 2004
1. Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
2. Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
- Perda Provinsi
- Perda Kabupaten / Kota
- Perdes / Peraturan setingkat
D. Sumber Hukum Tata Negara Indonesia
a. Sumber Materiel dan Formil
b. Peraturan Dasar dan Norma Dasar
c. Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang (UU)
- Perpu / Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
- Ketetapan MPR/S
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah (Perda)
- Peraturan Pelaksana lainnya
d. Konvensi Ketatanegaraan
e. Traktat / Perjanjian
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sumber Hukum Tata Negara berbicara mengenai darimana Hukum positif Indonesia berasal, dengan kata lain berbicara mengenai asal-usul Hukum Tata Negara dan Hukum Positif Indonesia
B. Saran
- Agar Mahasiswa lebih mengerti, mendalami, mempelajari mengenai Sumber-sumber Hukum Tata Negara umumnya dan Sumber-sumber Hukum tata Negara Indonesia pada khususnya
-
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara.Jakarta : Konstitusi Press
Huda, Ni’matul .Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Joeniarto. 1991. Selayang Pandang Sumber-sumber Hukum Tata Negara di Indonesia. Yogyakarta : Liberty
L.J. van Apeldoorn. 2001. Pengantar Ilmu Hukum .Jakarta : Pradnya Paramita
Manan, Bagir. 1987. Konvensi Ketatanegaraan. Bandung : Armico
Mertokusumo, Sudikno. 1996. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty
Tidak ada komentar:
Posting Komentar