Selasa, 27 September 2011

SILABUS HUKUM TATA NEGARA

MATA KULIAH : HUKUM TATA NEGARA-1

FAKULTAS : SYARI’AH
JURUSAN/PRODI : Ilmu PEMERINTAHAN A,B, C, D
BOBOT : 3 SKS
DOSEN : ANTONIUS WIDIYO UTOMO ., SH., M. HUM.


DISKRIPSI KULIAH:

Mata kuliah Hukum Tata Negara dirancang untuk memberikan teori ilmu hukum tata negara Indonesia. Topik-topik diskusi kuliah akan meliputi: latar belakang lahirnya negara Indonesia, syarat-syarat adanya Negara, konstitusi, bentuk-bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, sumber-sumber hukum tata Negara, dinamika ketatanegaraan Indonesia, Lembaga-lembaga Negara, Negara Hukum Indonesia, Demokrasi, Pemilu, Hak-hak asasi manusia, Otonomi Daerah, Hukum Darurat Negara, Amandemen UUD 1945, dan beberapa contoh kasus.

KOMPETENSI DASAR:

Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan dasar-dasar hukum tatanegara di Indonesia.

HASIL BELAJAR:
Mahasiswa mampu :
Menjelaskan kerangka dasar tatanegara Indonesia.
Bersikap apresiasif dan kritis terhadap fenomena tatanegara Indonesia.
Bersikap dewasa terhadap perbedaan pendapat.
Memahami dan mensikapi perkembangan isu-isu hukum tatanegara Indonesia.
Mahasiswa mempunyai pemahaman untuk mengkomaparasikan HTN Positip dengan Hukum Tata Negara Islam ( Syiyasah Dusturiyyah).

TOPIK-TOPIK PERKULIAHAN :
Pengertian, Ruang lingkup HTN serta perbedaan dengan Ilmu Negara.
Sumber-sumber Positip HTN.
Konstitusi dan Amandemen UUD 1945.
Bentuk dan Sistem Pemerintahan .
Lembaga Negara ( tugas)
Dinamika ketatanegaraan Indonesia :
a. Masa berlakunya UUD 1945.
b. Masa berlakunya Konstitusi RIS 1949.
c. Masa Berlakunya UUD Sementera 1950.
d. Masa berlakunya UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
e. Masa berlakunya UUD setelah 5 Juli 1959-1966.
f. Masa Berlakunya UUD tahun 1966-sekarang.
Negara Hukum, Demokrasi, Pemilihan Umum, Hak-hak asasi manusia.
Otonomi Daerah.
Hukum Tata Negara Darurat .

STRATEGI PEMBELAJARAN:

Secara umum strategi pembelajaran didasarkan pada prinsip belajar aktif, sehingga mahasiswa terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran bersama-sama dosen. Untuk itu strategi pembelajaran dilakukan dengan cara ceramah, diskusi, praktek lapangan sesuai dengan tema-tema perkuliahan dibuat sedemikian rupa dengan memasukkan interkoneksitas dengan Hukum Tata Negara Islam (HTNI) ; Selain itu berupa penugasan baik berupa penulisan kajian hukum tatanegara baik secara individual, maupun kelompok yang kemudian didiskusikan dalam kelas (dinamic group). Dengan model ini diharapkan mahasiswa terlatih untuk mampu bekerja sama dalam sebuah tiem work (kerja kelompok) serta terbiasa berbeda pendapat dengan orang lain dan dapat mempunyai bekal hukum tata Negara positip untuk kemudian dapat dikomparasikan dengan hukum Tata Negara Islam.


SARANA DAN SUMBER PEMBELAJARAN :
1. Sarana:
a. Alat-alat tulis.
b. OHP/LCD Projector.
c. Multi Media/Internet.
2. Sumber Pembelajaran:
a. Dosen yang kompeten dalam bidang Hukum Tatanegara.
b. Jurnal, Encyclopedi; Majalah, Surat kabar yang relevan dengan materi
pokok.
3. Buku bacaan :

1. Soehino, SH, Ilmu Negara, Yogyakarta Liberty, 1986.
2. Moh. Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta, UII Press, 1993.
3 Joeniarto, Selayang Pandang tentang Sumber- sumber Hu-kum Tatanegara, Yog-yakarta :
Liberty, 1993.
4. Andi Mustari Pide, Pengantar Hukum Ta-ta Negara, Jakarta, Gaya Media Pratama, cet 2
Edisi Revisi, 1999.
5. Sumbodo Tikok, Hukum Tata Negara, Bandung: PT.Eresco, 1888.
6. Dedi Soemardi, Sumber-Sumber Hukum Positip. Bandung: Alumni, 1986

7. Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara, Yogyakarta : PSH Fakultas Hukum UII, 1999.
8. Sri Sumantri, Prosedur dan Sistem Peru-bahan Konstitusi, Alumni, Bandung,1987.
9. KC.Wheare, Konstusi-konstitusi Modern, Pustaka Eurika,Surabaya,200
10. C F.Strong, KonstItusi -konstitusi Politik Modern, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2004.
11. Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara, UI-Press, 1990.
12. Imam Al-Mawardi, Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Takaran Islam, Gema
Insani, Jakarta, 2000.
14. Ahmad Syafii Ma-arif, Islam Dan Masalah Ketatanegaraan, LP3ES, Jakarta
15..Dahlan Thaib, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Yogyakarta. Liberty,
1994.
16.Yusril Ihya Mahendra, Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta ,Gema Insani, 1996
17. Siti Fatimah, Yudicial Riview, Pilar Media, 2005.
18. Jimly Assyiddiqqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi,
Jakarta, Sekjen Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.
19. Jimly Assyiddiqqie, Naskah Konsolidasi UUD 1945 Pasca Amandemen, 2004.
20. Jimly Asshidiqie, Konstitusi Konstitusionalisme Indonesia, Mahkamah Konstitusi Dan PSHTN UI, Jakarta, 2004.
21. Azhary, Negara Hukum Indonesia.
22. CST. Kansil, Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Jakarta, Rineka Cipta, 1991.
23. Ni’matul Huda, Otonomi Daerah, Pustaka Pelajar: Yogyakarta, 2005..
24. Ni’matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta,2004 cetakan Kedua..















PENILAIAN :
Penilaian hasil belajar mahasiswa meliputi semua aspek baik kognitif maupun affektif yaitu:
Presensi dan keaktifan.
Presensi yang dinilai adalah 75 % dari total pertemuan dosen . Karena dengan presensi ini akan diketahui minat terhadap keilmuan dan diharapkan mahasiswa mendapat informasi baru yang tidak bisa didapat tanpa kehadiran dikelas. Keaktifan diperlukan karena untuk mengetahui serta melatih mahasiswa untuk berani mengemukakan pendapatnya di depan orang banyak dengan model dinamik group. Jika terpenuhi dua unsure ini maka mahasiswa akan mendapat nilai 20 %. ( )

Penugasan.
Penugasan kepada mahasiswa dapat berupa tugas individual ataupun kelompok yang sesuai dengan kajian hukum tatanegara. Untuk kemudian dipresentasikan di kelas dengan model seminar. Model ini diharapkan mahasiswa akan terlatih perbeda pendapat, mempertahankan argument serta bekerja sama dalam tiem work untuk berinteraksi dengan orang lain. Jika terpenuhi unsure ini maka mahasiwa akan mendapat nilai 20 %
( )

Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir semester
SUjian ini dimaksudkan untuk mengatahui sejauh mana penguasaan teoritis terhadap materi-materi hukum tatanegara yang diberikan dalam perkuliahan baik pada ujian tengah semester maupun akhir semester.
Ujian Tengah semester akan bernilai 30 % ( ) dan Ujian akhir semester bernilai 30 % . ( ) Jumlah total evaluasi adalah 100 %.

Tidak ada komentar: